Dinas KPKP Periksa 15 Kapal Pengguna Alat Tangkap Ikan Ilegal
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengamankan
15 kapal yang menggunakan alat tangkap ikan ilegal di perairan Teluk Jakarta dan Kepulauan Seribu.Pengawasan menggunakan kapal kepolisian dengan kekuatan lima personel dan lima petugas kita
Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP, Sri Wahyuni mengatakan, 15 kapal tersebut terjaring dalam operasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, pada 20-22 Juli.
Dinas KPKP Gandeng Kepolisian Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan"Pengawasan menggunakan kapal kepolisian dengan kekuatan lima personel dan lima petugas kita," ujarnya, Rabu (26/7).
Dalam operasi itu, satu kapal yang menggunakan alat tangkap jenis muroami ditangkap di perairan sebelah selatan Pulau Pari. Sedangkan di perairan Pulau Damar berhasil diamankan mini trawl dari 14 kapal dengan bobot sekitar 3 GT (Gross Tonnage) .
"Selanjutnya satu kapal kasusnya langsung ditangani oleh kepolisian. 14 kapal lainnya kita sita alat penangkap ikannya," tandasnya.